Minggu, 02 Januari 2011

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan


G.Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan


Pengertian Masyarakat
Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :

1. R.Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
2. MJ.Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3. J.L.Gilian : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil
4. S.R.Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5. Hasan Sadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.


Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya.


Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :

1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.


Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :

1. Masyarakat paksaan
2. Masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam :
1. Masyarakat nature
2. Masyarakat kultur


Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :

1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. Interaksi yang terjal lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota

Perbedaan desa dan kota

1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan sosial
5. Stratifikasi sosial
6. Mobilitas sosial
7. Pola interaksi sosial
8. Solidaritas sosial
9. Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional


Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :

1. Wisma
1. Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
2. Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya
3. Marga
4. Suka
5. Penyempurna


Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha dan wadah. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.

Masyarakat Pedesaan Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi)


Ciri-ciri masyarakat desa antara lain :

1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya


Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :

1. Konflik
2. Kontraversi
3. Kompetisi
4. Kegiatan pada masyarakat pedesaan

H.Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

Ilmu Pengetahuan

“ Ilmu pengetahuan” lazim digunakan dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri
Untuk membuktikan pengetahuan itu benar, perlu berpangkal pada teori kebenaran pengetahuan :
1. Pengetahuan dianggap benar apabila dalil (proposisi) itu mempunyai hubungan dengan dalil (proposisi) yang terdahulu
2. Pengetahuan dianggap benar apabila ada kesesuaian dengan kenyataan
3. Pengetahuan dianggap benar apabila mempunyai konsekwensi praktis dalam diri yang mempunyai pengeahuan itu.

Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu ;
1. Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan.
2. Ontologis dapat diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup ujud yang menajdi objek penelaahannya.
3. Aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.

Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1. Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
2. Selektif
3. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan


Teknologi memperlihatkan fenomenanya alam masyarakat sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup teknis.
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas
2. Artifisialitas
3. Otomatisme
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme
6. Universalisme
7. otonomi

Teknologi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional
3. Teknik meliputi bidang manusiawi
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.

Kemiskinan
Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2. Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
3. Kebutuhan objectif manusia

Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.

Kemiskinan menurut orang lapangan (umum) dapat dikatagorikan kedalam tiga unsur :
1. Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah ataupun mental seseorang
2. Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam
3. Kemiskinan buatan



Contoh Studi Kasus

Pengembangan model pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan kemiskinan


 Program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan masih belum maksimal dalam menurunkan angka kemiskinan. Selama periode 2001-2008, jumlah penduduk miskin berfluktuatif dari tahun ke tahun. Seperti tahun 2005 dan 2006, terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin yang cukup drastis, yaitu menjadi 7,14 juta orang atau 19,95 persen pada tahun 2005 dan 7,68 juta orang atau 21,09 persen pada tahun 2006. Kenaikan angka kemiskinan terkait dengan kebijakan pemerintah, yaitu kenaikan BBM. Jika dibandingkan dengan tahun 2001 jumlah penduduk miskin  tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 8% (BPS Prop. Jatim, 2008).
Program-program pengentasan kemiskinan di Jawa Timur di antaranya: Gerdutaskin (1997), PPWT (1998), PKPS BBM (2003; 2005), PAM DKB (2006), PNPM Mandiri (2008). Empat program pertama sebagian besar bersifat top-down, sedangkan program yang terakhir (PNPM) Mandiri lebih ditekankan masyarakat yang lebih berperan aktif mulai pemilihan program hingga monitoring dan evaluasinya (monev). Program-program yang bersifat top-down tingkat keberhasilannya rendah, karena masyarakat sasaran program tidak dilibatkan dalam menentukan program dan tidak terlibat dalam monev. Masyarakat merasa mendapatkan hibah dari pemerintah dan tidak perlu mengembalikan lagi (khususnya program kredit usaha mikro). Dengan demikian perguliran dana akan terhenti. Program-program yang bersifat murni bottom-up pun masih belum optimal, meskipun tingkat kegagalannya tidak sebesar top-down. Masyarakat sasaran program adalah masyarakat kurang mampu dalam segala aspek, sehingga dalam penentuan program dan monev tidak semuanya ditentukan oleh penerima program.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program-program kemiskinan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) tahun 2003 dan 2005 oleh UP3D LPPM ITS, menunjukkan bahwa tingkat efektifitas program masih tergolong rendah, di beberapa program masih terdapat ketidaktepatan jumlah, waktu dan sasaran. Hasil yang sama pada monitoring dan evaluasi program PAM DKB, yaitu tingkat efektifitas program masih rendah (UP3D, 2006).
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan kombinasi top-down dan bottom-up dalam menentukan program kemiskinan. Pada proses penentuan program masyarakat dilibatkan, namun pada saat penentuan program, masyarakat harus dibantu oleh ahli (expert) yang mengerti dengan permasalahan yang ada di lokasi. Model-model seperti ini diperkirakan akan meningkatkan keberhasilan dalam pengentasan kemiskinan. Penelitian yang mengembangkan proses ini diantaranya: penelitian untuk bidang lingkungan berkenaan dengan air bersih dan sanitasi (water and sanitation: WATSAN) khususnya di perdesaan di Jawa Timur (Soedjono et al., 2006; 2007; 2008). 
Penelitian dilakukan di Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dan Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pemilihan kabupaten yang berbeda bertujuan mendapatkan keragaman karakteristik wilayah dan budaya. Jumlah penduduk tahun 2008 Kabupaten Magetan adalah 693.254 jiwa dan Kabupaten Gresik sebesar 1.156.812 jiwa. Jumlah penduduk miskin di Gresik 2009 adalah 213.322 jiwa dan di Magetan 2009 119.317 jiwa (Anonims, 2009). Kedua tempat tersebut memiliki potensi-potensi yang sebenarnya mampu membantu masyarakat miskin dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Penelitian ini bertujuan  (1) memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat  miskin, kondisi infrastruktur dasar, persoalan sosial-budaya yang ada, dan potensi yang dimiliki, (2) mengidentifikasi keinginan, harapan, dan memprediksi peluang pengembangan ekonomi, dan (3) membuat perencanaan program pengentasan kemiskinan dan program pendampingannya.

Kondisi Eksisting Rumahtangga Miskin
Jumlah Rumahtanggamskin (RTM) di Desa Sumberdodol adalah 245 KK atau 737 jiwa (30% dari jumlah KK seluruhnya),  yang tersebar di Dusun Gelang 40%, Blaken 20%, Ngablak 20%, dan Mategal 20%. Sementara di Desa Metatu informasi terakhir terdapat 360 KK RTM atau 1342 jiwa yang tersebar 4 dusun, yaitu: Metatu 180 KK (50%), Dusun Medangan 114 KK (30%), dan Purworejo 76 KK (20%). Berdasarkan klasifikasi usia anggota RTM sebagian besar merupakan usia produktif. Tercatat lebih dari 60% usia anggota RTM berkisar 17 tahun – 55 tahun. Desa  Sumberdodol  masih  memiliki  23,5%   penduduk  usia  miskin  yang  berusia di atas 55 tahun. Berbeda dengan di Desa Metatu, dimana jumlah penduduk miskin di atas 55 tahun hanya 14,79% dan 0-5 tahun 3,34%, 6-16 tahun 18,51%, dan 17-25 tahun 18,52%. Sebagian besar penduduk dalam rumahtangga miskin berpendidikan berpendidikan rendah, yaitu SD/ MI/ SR. Lebih dari 65% RTM berpendidikan berpendidikan SD/ MI/ SR.
   Sumber air bersih yang digunakan adalah dari sumber mata air, khususnya untuk Desa Sumberdodol, dan air tandon hujan atau air di telaga untuk Desa Metatu. Kualitas air di Sumberdodol cukup bagus. Demikian juga dengan kuantitasnya cukup melimpah yang mengalir dari mata air. Berbeda dengan kondisi di Desa Metatu, kualitas air kurang bagus dan sangat terbatas , air keruh terutama musim kemarau dan kuantitasnya terbatas. Sebagian besar rumahtangga miskin telah memiliki fasilitas untuk pembuangan air limbah rumahtangga di rumah masing-masing, khususnya untuk buang air besar yaitu 66,36%. Pengelolaan sampah rumahtangga miskin pada umumnya bersifat individual. Sampah dikumpulkan di pekarangan, kemudian dibakar.
Permasalahan dan Harapan
Menurut persepsi RTM, kendala dominan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup diantaranya tidak memiliki modal usaha (62,39%), kemampuan rendah (60,36%),  harga kebutuhan pokok yang terus meningkat (60,19%),  tidak memiliki pekerjaan tetap (57,66%), dan upah/ penghasilan terlalu kecil (49,07%).  Potensi atau kemampuan diri yang tidak sesuai dengan lapangan kerja, jumlah anggota rumahtangga yang cukup banyak juga menjadi kendala walaupun dalam presentase yang kecil. Di samping itu kemampuan sumber daya yang rendah merupakan kendala utama, khususnya di Desa Sumberdodol. Sementara di Desa Metatu kendala utama adalah tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pemilihan Prioritas Program 
Berdasarkan hasil perhitungan score didapatkan pilihan program sesuai rating score. Tiga program yang terpilih berdasarkan nilai total score tertinggi :
-          Aspek sosial budaya : menciptakan usaha produktif, pelatihan dan pendampingan wirausaha, dan program penidikanpaket A, B, dan C.
-          Aspek ekonomi : Pelatihan dan pendampingan untuk keterampilan dan wirausaha, peningkatan keterampilan mencari peluang usaha, dan pendirian koperasi simpan pinjam
-          Aspek lingkungan : pengadaan air bersih, pengembangan desa dengan pendayagunaan air bersih, dan penanganan sampah rumahtangga.
Program-program yang terpilih baik antar aspek maupun sub aspek memiliki banyak kesamaan, dan hubungan yang saling mendukung. Sehingga dipadukan menjadi beberapa program yang dapat memenuhi harapan dan kebutuhan RTM di semua aspek. Dari program-program yang telah dipilih maka diharapkan program-program tersebut bisa bersinergi dan berkesinambungan dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat RTM. Dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat RTM maka diharapkan bisa menurunkan angka kemiskinan.
sumber:Lantip TrisunarnoEddy Setiadi SoedjonoAgnes Tuti RumiatiSutikno  

Warga negara dan Negara


E.Warganegara dan Negara


Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asocial.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa.

Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue)
2. Kebiasaan (costun)
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktaat ( treaty)
5. Pendapat sarjana hokum

Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum Traktaat

2. Hukum Yurisprudensi Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing

4. Hukum Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif)
- Lus constituendem
- Hukum Asasi (hukum alam)

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara)

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap)

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif
- Hukum subyektif

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil
- Hukum public (hukum Negara )

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara serikat ( federasi)


Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Negara
3. Teori kedaulatan Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum


Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing
2. Bukan penduduk
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan


F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.

Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi.
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- Sistem fungsional
- Sistem scalar

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas social. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Contoh Studi Kasus:

Naturalisasi : Pro dan Kontra

Miris saya melihat beberapa orang yang mengutuk kemenangan telak Indonesia atas Malaysia dan Laos karena faktor naturalisasi yang ada di tim Indonesia. Kebanyakan mereka justru mengutuk dan bilang “tanpa Irfan Bachdim dan Christian Gonzales, Indonesia tak ada apa-apanya”. malah yang lebih ekstrim bilang “dulu waktu Singapura mengalahkan Indonesia dengan menggunakan pemain naturalisasi, kita mengutuknya..sekarang??”.
Ingat, naturalisasi Singapura saat itu memang dikutuk oleh dunia sepakbola. Kenapa??Singapura memberikan paspor Singapura kepada pemain yang mereka anggap bagus dan bisa menolong sepakbola Singapura. Pada kenyataannya, pemain itu sendiri cuma menguasai Bahasa Inggris, bahkan Agu Casmir saat itu, justru tidak mengerti Bahasa Inggris yang menjadi bahasa nasional kedua Singapura.
Selain hal tersebur, pemain-pemain naturalisasi Singapura, pada dasarnya tidak memiliki hak yang layak untuk menjadi warga negara Singapura, mereka bukan memiliki darah keturunan Singapura (seperti Irfan Bachdim) atau pernah tinggal minimal 5 tahun di Singapura (seperti Christian Gonzales). Bahkan, sama sekali mereka tidak mengenal adat dan budaya Singapura.
Sekarang kita kembali ke masalh Irfan dan El Loco. Dalam hal ini, Irfan khususnya, tidak bisa disebut pemain asing. Kenapa??Dia berdarah Indonesia dari sang Ayah Noval Bachdim (yang bahkan sempat ikut seleksi Timnas di zamannya walau gagal). El Loco??Dia sudah tinggal di Indonesia lebih dari 7 tahun, beristrikan orang Indonesia, menjadi muallaf, fasih berbahasa Indonesia, bahkan mengetahui adat dan budaya Indonesia (dibuktikan dengan ikut menyanyikan Lagu Indonesia Raya).
Pemerintah Indonesia tentu tidak asal mengasih kewarganegaraan Indonesia pada masyararkatnya. Indonesia sudah seperti negara-negara lain di dunia yang mensyarakatkan minimal tinggal 5 tahun di Indonesia, dan setelah itu, lulus beberapa tes yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Departemen Luar negeri.
aduh pak cik, pernah belajar kewarganegaraan kan? ingat yang namanya ius sanguinis dan ius soli?
Indonesia menganut azas ius sanguinis ditambah azas ius soli terbatas. dan menurut UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut:
* Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perempuan WNA bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia.
* Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian.
* Untuk menghindari bipatride atau dwi-kewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
dan yang berhak menjadi Warga Negara Indonesia adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
3. WNA yang tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
kasusnya Irfan Haarys Bachdim. jadi sebelum umur 18 tahun, dia memegang 2 kewarganegaraan (Belanda dan Indonesia), dan setelah 18 tahun dia harus menentukan pilihan mau menjadi Warga Negara Indonesia, atau Warga Negara Belanda.
kasusnya Christian Gonzales. FYI, dia sudah 7 tahun tidak pulang ke Uruguay, yang berarti secara tidak langsung dia sudah menjadi WNI.
kalo anda tidak suka dengan naturalisasi, protes juga ke Timnas Jerman (Miroslav Klose, Lukas Podolski, Mesut Ozil, Sami Khedira, dan masih ada beberapa orang lagi) mereka juga di naturalisasi oleh pemerintah jerman.