Minggu, 02 Januari 2011

Warga negara dan Negara


E.Warganegara dan Negara


Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asocial.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa.

Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue)
2. Kebiasaan (costun)
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktaat ( treaty)
5. Pendapat sarjana hokum

Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum Traktaat

2. Hukum Yurisprudensi Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing

4. Hukum Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif)
- Lus constituendem
- Hukum Asasi (hukum alam)

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara)

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap)

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif
- Hukum subyektif

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil
- Hukum public (hukum Negara )

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara serikat ( federasi)


Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Negara
3. Teori kedaulatan Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum


Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing
2. Bukan penduduk
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan


F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.

Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi.
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- Sistem fungsional
- Sistem scalar

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas social. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Contoh Studi Kasus:

Naturalisasi : Pro dan Kontra

Miris saya melihat beberapa orang yang mengutuk kemenangan telak Indonesia atas Malaysia dan Laos karena faktor naturalisasi yang ada di tim Indonesia. Kebanyakan mereka justru mengutuk dan bilang “tanpa Irfan Bachdim dan Christian Gonzales, Indonesia tak ada apa-apanya”. malah yang lebih ekstrim bilang “dulu waktu Singapura mengalahkan Indonesia dengan menggunakan pemain naturalisasi, kita mengutuknya..sekarang??”.
Ingat, naturalisasi Singapura saat itu memang dikutuk oleh dunia sepakbola. Kenapa??Singapura memberikan paspor Singapura kepada pemain yang mereka anggap bagus dan bisa menolong sepakbola Singapura. Pada kenyataannya, pemain itu sendiri cuma menguasai Bahasa Inggris, bahkan Agu Casmir saat itu, justru tidak mengerti Bahasa Inggris yang menjadi bahasa nasional kedua Singapura.
Selain hal tersebur, pemain-pemain naturalisasi Singapura, pada dasarnya tidak memiliki hak yang layak untuk menjadi warga negara Singapura, mereka bukan memiliki darah keturunan Singapura (seperti Irfan Bachdim) atau pernah tinggal minimal 5 tahun di Singapura (seperti Christian Gonzales). Bahkan, sama sekali mereka tidak mengenal adat dan budaya Singapura.
Sekarang kita kembali ke masalh Irfan dan El Loco. Dalam hal ini, Irfan khususnya, tidak bisa disebut pemain asing. Kenapa??Dia berdarah Indonesia dari sang Ayah Noval Bachdim (yang bahkan sempat ikut seleksi Timnas di zamannya walau gagal). El Loco??Dia sudah tinggal di Indonesia lebih dari 7 tahun, beristrikan orang Indonesia, menjadi muallaf, fasih berbahasa Indonesia, bahkan mengetahui adat dan budaya Indonesia (dibuktikan dengan ikut menyanyikan Lagu Indonesia Raya).
Pemerintah Indonesia tentu tidak asal mengasih kewarganegaraan Indonesia pada masyararkatnya. Indonesia sudah seperti negara-negara lain di dunia yang mensyarakatkan minimal tinggal 5 tahun di Indonesia, dan setelah itu, lulus beberapa tes yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Departemen Luar negeri.
aduh pak cik, pernah belajar kewarganegaraan kan? ingat yang namanya ius sanguinis dan ius soli?
Indonesia menganut azas ius sanguinis ditambah azas ius soli terbatas. dan menurut UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut:
* Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perempuan WNA bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia.
* Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian.
* Untuk menghindari bipatride atau dwi-kewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
dan yang berhak menjadi Warga Negara Indonesia adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
3. WNA yang tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
kasusnya Irfan Haarys Bachdim. jadi sebelum umur 18 tahun, dia memegang 2 kewarganegaraan (Belanda dan Indonesia), dan setelah 18 tahun dia harus menentukan pilihan mau menjadi Warga Negara Indonesia, atau Warga Negara Belanda.
kasusnya Christian Gonzales. FYI, dia sudah 7 tahun tidak pulang ke Uruguay, yang berarti secara tidak langsung dia sudah menjadi WNI.
kalo anda tidak suka dengan naturalisasi, protes juga ke Timnas Jerman (Miroslav Klose, Lukas Podolski, Mesut Ozil, Sami Khedira, dan masih ada beberapa orang lagi) mereka juga di naturalisasi oleh pemerintah jerman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar